pilarsumsel.com Trenggalek – Pembuangan limbah yang berada di Dusun Kali Pinggir Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang diduga berasal dari salah satu pabrik hasil olahan tebu plat merah di Kabupaten Tulungagung, mendapatkan respon negatif dari masyarakat setempat.
Kegiatan pembuangan limbah hasil pembuatan hasil olahan tebu tersebut, belum memberitahukan atau mendapatkan ijin dari masyarakat setempat.
Sri (43 tahun), warga setempat, mengatakan, kami tidak pernah dimintakan ijin oleh pihak perusahaan atau pun oleh pihak pengelola tempat pembuangan limbah.
“Ndak pernah, mas. Makanya, kami pun bertanya-tanya. Sampeyan lihat sendiri, air dari penumpukan limbahnya mengalir ke sungai.”
Penumpukan pembuangan limbah hasil priduksi olahan tebu tersebut, menyebabkan polusi bagi warga setempat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media online pilarsumsel.com ke Kepala Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Ir. Mulyahandaka, melalui Aris Kasi Verifikasi Perijinan dan Edy Kasi Pengaduan, Senin (6/9/2021), bahwa pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan atau surat tembusan dari Dinas PKPLH (Permukiman Kebersihan Perumahan dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terkait adanya kegiatan pembuangan limbah dari pabrik hasil pengolahan tebu di Dusun Kali Pinggir Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
“Kami belum mendapatkan surat pmberitahuan atas kegiatan pembuangan limbah tersebut.”(bud)