DPRD Kab.Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penetapan Perserujuan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Berita, Jawa Timur736 Dilihat

Tulungagung,Pilarsumsel.com-DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD untuk menetapkan 3 (tiga) Ranperda menjadi Perda, bertempat di gedung Graha Wicaksana lantai ll kantor setempat, Sabtu (21/1/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dihadiri Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab, Wakil ketua serta anggota DPRD Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan sidang paripurna ini berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama alat kelengkapan DPRD pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

“Dari 50 anggota DPRD, telah hadir 35, ijin 5, yang 10 untuk sementara belum ada keterangan,” kata Marsono.

“Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan pasal 116 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa Ranperda yang direkomendasikan oleh Pansus DPRD adalah, Ranperda tentang fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang perangkat desa dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya semua sependapat dan menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut menjadi Perda setelah mendapat nomor register Gubernur.

“Kesimpulannya rapat paripurna DPRD hari ini, bahwa semua fraksi menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut,” tutup Marsono.

Sementara itu Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM mengatakan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD dan Pansus DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk meneliti dan menyempurnakan 3 Ranperda.

“Meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada kualitas produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” jelas Bupati.

Terhadap catatan dan usulan dari fraksi, Bupati Tulungagung mengatakan akan melaksanakan sesuai catatan yang telah disampaikan.

“Hal ini kita laksanakan sesuai syarat dan pendapat tahun-tahun sebelumnya yang merupakan sebuah kelengkapan daripada kekurangan yang juga kita laksanakan,” papar Bupati.

“Perda ini akan segera kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, hal ini agar tidak menimbulkan suatu penantian atau jeda dalam membuat sesuatu dasar pelaksanaan peraturan yang tentu saja sesuai pendapat bahwa ini semua aturan yang kita sepakati agar terhindar dari persepsi penafsiran yang berbeda-beda,” pungkasnya.(AR)