pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – DPRD Kabupaten Trenggalek, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, persetujuan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek, sejumlah dua puluh delapan (28) Raperda, dari tiga puluh tujuh (37) usulan.
“Dasar dari Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, adalah Permendagri Pasal 20 Nomor 80 Tahun 2015, tentang penyusunan prodak hukum daerah berbentuk, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) berdasar Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah), yang berpedoman pasal 22 ayat 2 Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2019, tentang pembentukan produk hukum daerah”ujar Kholis.
Program itu merupakan, pedoman dalam penyusunan prodak hukum daerah yang mengikat lembaga yang berwenang, yakni pemerintah daerah dan DPRD.
“Tentunya ini penting untuk menjaga produk hukum Daerah agar tetap dalam kesatuan produk hukum Nasional” Tambah kholis.
Dari 37 Raperda baik yang diusulkan Bupati dan DPRD, 28 Raperda, yang diparipurnakan hari ini. Dari 28 Raperda tersebut, 17 raperda yang diusung oleh Bupati, sedang yang 11 adalah Raperda yang diusung oleh DPRD, itu disampaikan Kholis Widodo, Ketua Bapemperda, saat sidang Paripurna, di Gedung Graha Paripurna DPRD, Senin (14/3/2022).
Kholis Politisi PKB, menyampaikan 28 Raperda yang akan dibahas tahun 2022 adalah,
Raperda tentang pengendalian pengunaan lalu lintas pada ruas jalan tertentu, ekonomi kreatif, pembokaran gedung atas persetujuhan Pemda, disabilitas, penyelengaraan pemakaman umum, pemberian insentif/kemudahan investasi di daerah, NPWP calon/lokasi bagi yang melakukan usaha/pekerjaan daerah perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017, penyelengaraan pendidikan, Hari jadi Kabupaten Trenggalek, riset pasar luar untuk produk daerah,
Masih di tambahkan Kholis, Raperda juga membahas perubahan atas perda nomor 6 tahun 2019 tentang usaha mikro, perubahan atas perda Nomor 22 tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian Miras/beralkohol, perubahan atas perda Nomor 29 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan, perubahan perda Nomor 3 tahun 2011 tetang penataan dan pembangunan menara telkomsel, perubahan ke2 atas perda Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan, pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, aneka umum perusahaan Trenggalek, penyidik pegawai negeri sipil PPNS, pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati/Wakil, percepataan pembangunan RSUD dr Soedomo, dengan pola tahun jamak.
Selanjutnya Raperda yang akan dibahas, Tentang penyertaan modal daerah terhadap PT Jwalita Trenggalek, Tentang ristribusi bangunan gedung, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, tata ruang wilayah, selanjutnya Tentang perubahan atas perda Nomor 16 tahun 2011 tentang pengujian kendaraan bermotor tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dan perubahan APBD tahun 2022 tentang APBD tahun 2023.
Itulah rincian penyusunan produk hukum yang telah dibahas Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), atas propemperda (Program Pembentukan Peraturan Derah), yang di bahas dalam rapat paripurna, tutup Ketua Bapemperda Kholis Widodo.
Hadir dalam Paripurna hari ini, wakil Bupati Trenggalek, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kepala OPD (Organisasi Pemerintah Daerah). (bud)