Pemerintah Pusat Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Sumsel Melalui Peluasan Lahan Pangan

Sumsel562 Dilihat

 

Palembang, pilarsumsel.com – Sosialisasi Perubahan Fungsi dan Peruntukkan Kawasan Hutan untuk penyediaan lahan pangan (food estate) di provinsi Sumatera Selatan diselenggarakan di ballroom The Zuri hotel Palembang, Kamis (5/11/2020).

Akhmad Najib selaku plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Selatan mengatakan dimasa pandemi covid-19 beberapa kementerian mendapatkan tugas khusus termasuk di beberapa pemerintah daerah.

“Bapak gubernur mengusulkan kepada kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup untuk penambahan lahan untuk food estate. Seluas 30 ribu hektar lebih diajukan untuk 9 kabupaten,” ujarnya.

Ia menambahkan, ini merupakan program unggulan gubernur disamping infrastruktur beliau melihat bagaimana kekuatan pangan petani.

“Kekuatan pangan petani membutuhkan lahan dari kawasan hutan untuk jadi perluasan lahan sawah. Mudah-mudahan dengan hasil sosialisasi ini Sumsel akan swasembada pangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Panji Cahyanto mengatakan ini salah satu program dari pemerintah pusat untuk pendukung pemulihan ekonomi nasional masyarakat. Ada 4 provinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Papua.

“Di Sumsel programnya adalah penyediaan lahan untuk food estate. Ini sudah di bahas beberapa kali sudah direkomendasikan oleh gubernur kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.untuk mengusulkan kurang lebih 30 ribu hektar yang tersebar di 9 kabupaten/kota di Sumsel,” ujarnya.

Ia menambahkan 9 kabupaten itu yaitu Banyuasin, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Ogan Komering Ulu Timur. Usulan dari gubernur ini ada hutan lindung dan hutan produksi.

Ditempat yang sama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang Manifas Zubayr, SHut, Msi mengatakan, pihaknya memfokuskan lahan-lahan untuk pengembangan pangan yang berada di dalam kawasan hutan saja. Jadi diluar kawasan hutan bukan menjadi domain kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Setelah kegiatan ini kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan BPKH akan memproses lebih lanjut. Salah satunya nanti ada pengajian dari tim terpadu. Kemudian nanti ada penyusunan amdal,” ujarnya.

Ia menambahkan mudah-mudahan tahun ini akan dipercepat untuk terbitnya surat keputusan dari menteri untuk pelepasan kawasan hutan.

“Mungkin tidak seluruhnya di lepas nanti ada mekanismenya terkait hasil kajian tim terpadu apakah nanti akan dilepas atau mungkin dengan mekanisme yang lain,” ucapnya.

Ia melanjutkan, kalau nanti ada yang dilepas nanti kita batasin dulu dikeluarkan dari kawasan hutan. Nanti pengelolaannya diserahkan kepada bupati. Tentunya masyarakat akan menerima manfaat dari kegiatan ini.

“Beruntunglah masyarakat Sumsel mendapatkan program ini. Mudah-mudahan semua media bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa program ini sangat di nanti oleh masyarakat program ini langsung dari pemerintah pusat. Tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat provinsi Sumsel,” pungkasnya. (Vin)