PALI – Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, SH, akhirnya angkat bicara terkait polemik anggaran mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati yang belakangan ramai diperbincangkan di media, media sosial, hingga warung kopi.
Perbincangan ini mencuat setelah beredar kabar bahwa pengadaan mobil dinas menelan dana Rp12 miliar. Banyak pihak mempertanyakan apakah dana sebesar itu hanya untuk dua unit kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Ubaidillah menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam APBD 2024 dan dibahas jauh sebelum Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang menjabat dilantik.
“Kami sudah memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membicarakan hal ini. Jadi, bukan mendadak dan bukan dibahas diam-diam,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, Rp12 miliar itu tidak hanya untuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga mencakup pembelian mobil tamu, kendaraan operasional, serta kebutuhan penunjang lain sebagaimana tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kalau dibaca DPA-nya lengkap, akan jelas peruntukannya. Jadi tidak bisa disimpulkan hanya untuk dua mobil,” tegasnya.
Ubaidillah juga menekankan, usulan anggaran tersebut berasal dari hasil evaluasi Gubernur Sumatera Selatan, bukan dari Bupati dan Wakil Bupati saat ini.
“Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang bahkan belum dilantik ketika usulan diajukan. Jadi jelas, bukan mereka yang mengusulkan,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang terpotong-potong.
“Kita ingin informasi yang beredar itu utuh, jangan sampai menimbulkan salah paham,” pungkasnya.(Jeksi )