Pj. Sekda Trenggalek Hadiri Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Trenggalek
pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – DPRD Trenggalek mengundang Sekda Kabupaten Trenggalek untuk membahas perubahan dan Persetujuan Propemperda di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (14/3/2022)
Pj. Sekda Trenggalek, Andriyanto, mengatakan, membahas 2 paripurna, yaitu perubahan program pembentukan peraturan daerah dan di tahun 2022 ini di tetapkan menjadi 28 Raperda dan laporan kinerja daerah.
Sedangkan di tahun yang lalu 2021, hanya bisa menyelesaikan 19 Raperda, dan di tahun ini menjadi 28 Raperda.
“Dengan usulan dari Bupati ada 17 Raperda eksekutif, dan dari DPRD ada 11 Raperda, dengan pembahasan rutin ada 3. dan menjadi tugas pansus untuk membuatkan nota dan masih akan di paripurnakan lagi,” tutupnya.
(bud)
Kategori
Berita Terkait
Pemdes Sukowidodo Terima Kunjungan Study Tiru Desa Sidomulyo Kediri, Ini Harapan Kades
Jawa Timur•11 Februari 2025
Alih Tugas, Kasatreskrim, Kasatresnarkoba dan Kapolsek di Trenggalek Berganti
Jawa Timur•6 Januari 2025
Penghujung Tahun 2024, Puluhan Anggota Polres Trenggalek Naik Pangka
Jawa Timur•31 Desember 2024
DPRD Setujui Penyertaan Modal ke Tirta Wening, Wabup Syah Terima Kasih Dorong Pemda Tingkatkan Pelayanan
Jawa Timur•31 Desember 2024