Polres Lubuk Linggau Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dua Lokasi

Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9) setelah polisi menerima laporan dua kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.

 

Kasus pertama terjadi Kamis (3/7/2025) di depan ruko PT Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban, Arliansyah, warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 hitam dengan kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus kedua terjadi Selasa (29/7/2025) di gudang rongsokan, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Korban, Febi Hadrianti, hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J merah. Upaya pencurian gagal setelah pelaku diteriaki saksi dan melarikan diri, meski kontak motor sudah dirusak. Kerugian ditaksir Rp5 juta.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum Ipda Suwarno meringkus tiga tersangka:

R alias Kus (35), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya, Lubuk Linggau Barat I.

FP (21), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.

D (30), buruh harian, warga Kelurahan Pelita Jaya.

FP dan D ditangkap saat bekerja di sebuah bangunan di Jalan Nirwana IV, Kelurahan Jogoboyo, sedangkan R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat dikejar petugas.

Pengakuan dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui pencurian sepeda motor Honda Revo Fit FI di Batu Urip dan percobaan pencurian Yamaha Mio J di Taba Jemekeh. Barang bukti kini diamankan di Polres Lubuk Linggau. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas tindak pidana yang meresahkan. “Masyarakat diimbau waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan jika terjadi tindak kriminal,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan memperkuat rasa aman dan nyaman masyarakat Lubuk Linggau.(Dessy)