Satpam Curi Generator Listrik, Diancam Pidana Diatas 5 Tahun

Berita891 Dilihat

Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo Didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Haryanto, Melalui Kasie Humas AKP Mardi Nursal mengungkapkan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dilakukan atas laporan dari Pihak perusahaan PT Minanga Ogan dengan Laporan Polisi Nomor LP. B / 19 / IX / 2021/ SPKT / Polsek Lubuk Batang / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan,
Pada Tanggal 30 September 2021.

” Kejadiannya dikantor Traksi PT Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang pada Selasa 27 September lalu. Pelaku tiga orang dan berhasil kita amankan,” Ujar Mardi.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pertama kali sekitar pukul 08.15 wib. Saat itu Muhamad seorang karyawan melaporkan kehilangan dinamo mesin diesel generator listrik kepada pimpinannya. Dari laporan tersebut pihak perusahaan yang mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta tersebut langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Batang.
Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Efendi, dari keterangan tersangka Efendi didapatkan dua orang pelaku lainnya yakni Jumadi dan Maskuri. Tersangka Jumadi sendiri merupakan satpam perusahaan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

” Untuk barang bukti yang kita amankan ada dinamo untuk generator mesin diesel, kemudian satu unit kendaraan roda empat . Para tersangka ini sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lubuk Batang,” Jelas Mardi.

Polisi sendiri terus mengembangkan kasus pencurian tersebut, terutama keterkaitan aksi pencurian yang sering terjadi di wilayah perusahaan. Para tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Ar/sumeks.co)