Polres Pali Larang Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong

Pali380 Dilihat

PALI – Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel saat ini tengah gencar mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai dengan standar atau brong.

Sosialisasi ini tidak hanya memasang papan stiker dan papan bicara, namun anggota Satlantas Polres PALI langsung mendatangi sejumlah bengkel motor dan tempat variasi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan giat Preemtif.

” Kita mendata dan mendatangi bengkel atau tempat variasi motor, untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong, kecuali untuk perlombaan,” kata Kasat Lantas kepada wartawan pada Senin (08/01/2024).

Dalam sosialisasi tersebut Satlantas Polres PALI meminta agar pemilik toko variasi yang memperjual belikan knalpot brong agar dapat menghentikan aktivitas penjualannya.

Selain itu pula pihaknya membuat surat permohonan kepada instansi Diknas, kepala sekolah SMP, SMA untuk ikut andil dalam mensosialisasikan larangan tersebut.

” Kegiatan kita ini bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal yang seharusnya dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan,” ujarnya lagi.

AKP Kukuh Fefrianto SH berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memahami niat serta tujuan dari Satuan Polisi Lalulintas Polres PALI.

” Diharapkan para pengendara sepeda motor khususnya kalangan remaja untuk tidak lagi menggunakan knalpot motor, atau racing,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.