PALI – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polsek Penukal Abab melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Sabtu malam (9/8/2025). Operasi ini difokuskan untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat), tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya.
Razia diawali apel persiapan di halaman Mako Polsek Penukal Abab pada pukul 20.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH, bersama para Kanit dan 10 personel. Tim UKL III kemudian memeriksa kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di depan Mako, sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara dan warga yang berada di luar rumah tanpa kepentingan mendesak.
Hasilnya, 30 pengendara mendapat teguran karena tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Namun, petugas tidak menemukan kendaraan bodong, minuman keras, maupun senjata tajam. Setelah itu, patroli KRYD dilanjutkan ke sejumlah titik rawan hingga pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, SH, menjelaskan bahwa razia ini merupakan perintah Kapolres PALI dan arahan Polda Sumsel untuk meminimalisir potensi kejahatan di malam hari.
“Langkah kami bersifat preventif, mengedepankan teguran dan imbauan agar masyarakat patuh aturan lalu lintas dan menghindari aktivitas yang memicu gangguan Kamtibmas. Kami ingin wilayah Penukal Abab tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia terpadu dan patroli rutin, terutama pada malam hari.
“KRYD ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan. Kami mengimbau warga agar waspada, tidak keluar larut malam tanpa kepentingan, serta menjauhi aktivitas negatif seperti balap liar, judi online, atau tawuran,” pungkasnya.(jak)