Pria Tunawisma Diamankan di Hotel Prodeo Polres Lubuklinggau

Lubuklinggau182 Dilihat

Lubuk Linggau– Tim Macan Linggau kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya. Pada Senin, 12 Agustus 2024, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan seorang pria tunawisma, GSP alias Gren (25), yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Pelaku kini telah digelandang ke hotel prodeo atau sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Agustus 2024. Korban dalam kasus ini adalah Sri Mulyati, warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BG 4052 GAA, di samping rumahnya. Setelah sekitar 20 menit, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sepeda motornya telah diambil oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,-. Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau beserta Riksa Unit Pidum segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil menangkap tersangka GSP di depan Kantor Walikota Lubuk Linggau di Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Setelah diinterogasi, GSP mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya, Tim Macan Linggau melakukan gelar perkara dan menetapkan GSP sebagai tersangka. Saat ini, tersangka GSP ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lubuk Linggau akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. (**)