EMPAT LAWANG-Mengawali awal tahun 2023, tepatnya 1 Januari, Polsek Paiker Polres Empat Lawang Polda Sumsel menunjukkan semangat kinerjanya. Sebagai bukti, Koprs Baju Coklat itu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan disertai Kekerasan (Curas). Tersangkanya pemuda pengangguran itu bernama Leo Renaldo (18), warga Desa Air Kelinsar Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang.
Dia tangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan persawahan di Desa Air Kelinsar Kec. Ulu Musi kabupaten empat Lawang, karena diduga merampok korban.
Korban seorang Pelajar bernama Naila Pertiwi, warga Dusun IV, Desa Nanjungan, kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan,” ujar AKP Hidayat pada pilarsumsel.com.
Pejabat Polres Empat Lawang yang dekat dengan insan pers ini menyebutkan, kejadian tindak pidana curas itu pada Sabtu, 31 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
Modusoperadinya, lanjut AKP Hidayat, Pelaku langsung mengambil HP milik korban dari atas motor kemudian korban menarik pelaku. Spontan pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sehingga korban tidak berdaya. Melihat korbannya tak berkutik, pelaku langsung meninggalkan korban dan mengambil handphone(HP) milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam casing warna Biru dengan NO IMEI 868697047795319 di tafsir kerugian yang di alami korban sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkapnya.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) supaya mendapatkan keadilan dan pelaku segera ditangkap.
Setelah mendapatkan laporan korban, Kapolsek Paiker didampingi Kanit Reskrim Polsek Paiker dan anggota Polsek paiker bersama anggota pol pp Desa kec. Paiker mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Air Kelinsar bahwa pelaku sedang nongkrong bersama teman-temannya di Desa Air Kelinsar yang berada di jalan pinggir sawah Desa Air Kelinsar , Kec. Ulu musi Kab. Empat Lawang.
Usai mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, tim Polsek Paiker langsung berangkat utk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk bersama teman-temannya di pinggir jalan persawahan di Desa Air Kelinsar Kec. Ulu Musi kabupaten empat Lawang. Guna kepentingan penyidikan, Pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Paiker.
“Tersangka Leo akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun,” pungkasnya. (ag)