Lubuk Linggau – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-11 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU TIMUR / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 25 April 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Majapahit II No.180 RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Korban dalam kejadian ini adalah Nurhasana (28), seorang ibu rumah tangga.
Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial K (36), seorang petani, warga Dusun 2, Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kronologis kejadian bermula saat anak korban sedang memainkan handphone di depan rumah mertua korban. Tiba-tiba tersangka K yang mengendarai sepeda motor Honda Beat mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban dengan berkata, “Mano bapak kau?” (dimana bapakmu?). Setelah dijawab korban dengan “dak katek” (tidak ada), seketika itu juga tersangka langsung menarik paksa dan merampas handphone yang sedang dipegang korban, lalu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah).
Mendapatkan laporan, Team Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Hengky segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku mengarah kepada tersangka K.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 April 2025, tersangka K yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dilakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara.
Diketahui, tersangka K adalah residivis dalam sejumlah kasus kriminal sebelumnya, yaitu:
Kasus pencurian handphone pada tahun 2014.
Kasus membawa senjata tajam (sajam) pada tahun 2015.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2015.
Saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian handphone (Curat) yang ditangani Polres Rejang Lebong pada tahun 2024.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman melalui PS. Kanit Reskrim AIPTU Hengky menyampaikan bahwa upaya pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas segala bentuk tindak kriminalitas.
“Polsek Lubuk Linggau Timur I akan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan represif terhadap tindak pidana di wilayah hukum kami,” tegasnya. (**)