Sadis, Nagih Hutang Berujung Satu Keluarga Muba jadi Korban Pembunuhan

Muba420 Dilihat

Palembang – Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar press release terkait pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan Sekayu Musi Banyuasin, Senin (1/1/2024).

Wadir reskrimum polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga mengatakan, berawal pada hari Sabtu tgl 16 Desember 2013 sekira jam 09.00 Wib tersangka EP (38) mendatangi rumah korban H (40) di Desa Lumpatan dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan HP dan uang sebesar Rp 35.000.000,- (modal jual bek HP).

“Pada saat tersangka EP menanyakan kepada korban H terjadilah cekcok.
Langsung korban H mengambil parang mengajak tersangka EP berkelahi dan tersangka EP mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban H berkali-kali dan korban H lari naik ke rumah dan masuk kamar,” ujarnya.

Lalu dikejar oleh tersangka EP dan dipukul lagi di bagian kepala menggunakan kayu bakar, di kamar tersebut ada korban M (70) (orang tua H) langsung dipukul oleh tersangka EP sebanyak 2 kali di bagian kepala lalu tangan korban M diikat oleh tersangka EP,.

“Kemudian melihat anak korban M (12) dan korban B (5) lari ke luar rumah, tersangka EP langsung mengejar ke 2 anak tersebut dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak kemudian tersangka EP menendang korban B hingga masuk kedalam lubang septic tank. selanjutnya pelaku kembali lagi ke dalam rumah dan melihat korban H masih bergerak langsung tersangka EP memukul korban H sampai tidak bergerak lagi,” bebernya.

Selanjutnya tersangka EP mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- dan 3 (tiga) unit HP. Selanjutnya tersangka EP keluar rumah dan melarikan diri.

“Kemudian Pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba telah ditemukan 4 jenazah yang berjenis kelamin 2 laki 2 dan 2 perempuan ya di duga merupakan korban pembunuhan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Pasal yang disangka Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka EP (38) mengaku dirinya khilaf karena korban terlebih dahulu menyerang tersangka dengan menggunakan parang.

“Saya temui dia untuk menagih uang bisnis jual beli hp. Modal aku sama dia Rp. 35 juta. Saat ditanya dia marah,” ujarnya.

“Aku takut ketahuan jadi nekat habisi mereka padahal tidak ada niat dan rencana. Aku cuma mau ketemu H cuma mau nagih uang bisnis hp, ini yang ke tiga kali bisnis hp, hp baru, aku tidak tahu dia kenapa dia marah saat di tagih” kata tersangka. (Fin)