PALI – Terduga pencuri tabung gas elpiji dan senapan angin milik Mumberi warga Lubuk Tampui kecamatan Penukal Utara pada tanggal 03 juli 2024 berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Penukal Utara.
Diketahui pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ini berinisial ES (18) tahun, warga asal Dusun ll Desa Karang Tanding kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI Provinsi Sumsel.
Dia diamankan Reskrim Polsek Polsek Penukal Utara berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/09/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Juli 2024.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban pencurian, ia langsung. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara IPDA Decky Chandra Winata, S.E beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengantongi nama pelaku, tak berselang lama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara mengendus keberadaan pelaku, dan langsung dilakukan pengerebekan tehadap pelaku pencurian tersebut.
” Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada dirumahnya di Desa Karang Tanding,” kata Kapolsek Penukal Utara kepada wartawan Minggu (14/7/2024).
Dibeberkan Kapolsek, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Rabu Tgl 03 Juli 2024 Sekira Pukul 06.00 Wib. Yang bertempat di pondok dikebun sawit milik Mumberi di Desa lubuk Tampui kecamatan Penukal Utara.
Kejadiannya bermula pada saat korban hendak pergi ke kebun, tiba tiba ditelpon seseorang memberi tahu jika pondok milik korban telah dibobol orang, mendengar penjelasan tersebut korban pun langsung bergegas pergi menuju kebun sawit miliknya.
Setibanya di kebun, didapati atap plafon dan dinding dapur belakang yang terbuat dari papan kayu telah dirusak orang, setelah dilakukan pengecekan ternyata senapan angin berwarna coklat dan tabung gas elpiji 3 kg yang berada didalam pondok sudah raib digondol orang tak dikenal.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Penukal Utara,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut berupa 1 (Satu) buah Senapan angin bergagang kayu warna coklat dengan panjang lebih kurang 1 (satu) meter
-1 (satu) buat tabung gas elpiji berwarna hijau.
” Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (**)