Laporkan Balik Teman Dekat ke Polrestabes Palembang, Ternyata Kasusnya Ini 

Berita, Sumsel904 Dilihat

Palembang– Tak terima menjadi korban Penganiayaan Membuat Nova Rian Sari (31) di dampingi kuasa hukumnya Maridiana, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (27/11/2023), siang.

Maksud kedatangan Warga Jalan Perintis IV Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.
Ingin Melaporkan Balik Teman dekatnya sendiri yakni Indri Wulansari (28) atas kasus Penganiayaan dan dugaaan adanya Permasalahan Utang dengan terlapor,”katanya kepada petugas

Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, (SPKT), Nova menuturkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya terjadi Selasa (21/11/23) Sekira Pukul 11.30 Wib dijalan M. Yusuf Senen Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

Berawal Terlapor datang tiga mobil kerumah saya pak, kemudian teriak teriak menyuruh saya untuk saya keluar” setelah saya keluar saya dicakar -cakar dan ditendang oleh terlapor kemudian terlapor ini juga menagih utang kepada saya”saya juga, tidak tau pak masalah utang apa nilainya berapa turus juga kami tidak ada perjanjian tertilis diatas matrai, “jelasnya saat diwawancara awak media.

Lanjut korban, saat terjadinya keributan korban dengan terlapor di tempat kejadian perkara tidak ada yang menerai kami pak, bakan suami dari terlapor ikut merakam video menyuruh istrinya untuk memukul saya berkali kali,setelah memukul saya suaminya juga merusak dan menendang kendaraan saya hingga sampai ada yang rusak,”tutupnya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum korban yakni Mardiana, mengatakan kedatangan dirinya mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan ke penyidik sesuai dari fakta. Lalu memberikan video-video akurat kepada penyidik yang mana klien kami sudah korban bukan terlapor.

Dengan adanya laporan ini, Mardiana berharap, terlapor dipanggil untuk bertanggung jawab atas ulahnya. ” Kamu berharap terlapor dipanggil, sesuai laporan kami,” harapnya.

Telapor dilaporkan dalam pasal 351 KHUP dan pasal 355 KHUP dan bisa juga 167 KHUP, Karena yang bersangkutan masuk tampa izin .” Karena disitu meraka masuk tanpa permisi di depan anak anak korban dan melakukan penyiksaan dan pencemaran nama baik,” tutupnya. (Yan).