Polsek Plaju Tangkap Pelaku Curas, Satu DPO

Berita, Sumsel1134 Dilihat

Palembang– AL (15), warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin harus berurusan dengan Tim Buser Polsek Plaju, Lantaran ulahya melakukan aksi curas Minggu, (26/11/2023), malam

Informasi yang dihimpun, aksi curas yang dilakukan AL, terjadi pada, Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 23.30 di Jalan Selatan Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, Palembang. Dimana berawal saat korban yakni Sandra (28) warga Jalan Sabar Jaya Lorong. Bari Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin pulang dari kerja dengan mengendarai motor.

Saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara), terlapor yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan motor mendekati motor korban dan menyuruh korban untuk berhenti. Kemudian salah satu terlapor langsung mengambil kunci kontak motor korban dan mengeluarkan sajam jenis pedang sambil mengancam korban.

Karena takut saat itu, korban langsung lari meninggalkan motor.Kerugian 1 unit R2 merk Honda Beat bernopol BG 4772 JAB, setelah itu pelaku mengambil motor korban dan melaporkan kejadian ini ke petugas polisi. ” Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban. Lalu kita langsung penyelidikan,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Pramana didampingi Kanit Res, Ipda Husin, kepada wartawan, Senin, (27/11/2023).

Lanjutnya, ketika keberadan pelaku berhasil diendus tak mau buang waktu, pelaku AL pun langsung diamankan saat di rumahnya, ” tanpa perlawanan pelaku Al ini kita amankan saat berada dirumahnya, hingga kini masih dalam pemeriksaan anggota terkait ada dugaan TKP lain,” katanya.

Sedangkan, untuk rekannya masih ada satu lagi Berstatus DPO, untuk indentitas sudah dikantongi,” masih ada 1 DPO lagi, tetap kita kejar dan satu temannya sudah ditangkap juga yakni FK, (dengan berkas berbeda).

Selain mengatakan pelaku, sambung Hendri, anggota nya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar STNK dengan nomor 073240814801 di sepeda motor jenis Honda Beat warna Magenta Hitam dengan nomor polisi Bg 4772 kmJBA

Sementara, tersangka AL mengakui perbuatannya dan sudah dua kali beraksi di kawasan Plaju, ” sudah dua kali pak beraksi. Motor hasil curian ini saya juga seharga Rp 3,5 juta. Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. (Yan)