Pencapaian Positif Kejaksaan Negeri Trenggalek Dalam Kinerja Penegakan Hukum

Jawa Timur204 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek – Memperingati Hari Bhakti Ke-61 Adhiyaksa Tahun 2021 dengan Tema Berkarya Untuk Bangsa, Pimpinan beserta jajaran staf Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (22/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kasi Pembinaan, Kasi Pidana, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi Barbuk, dalam keterangan kepada awak media mengatakan, bahwa 7 perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, salah satunya adalah harus mendukung Kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN -red), dan itu akan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.

“Karena kita menyadari dengan situasi kondisi saat ini, Covid-19 yang semakin meningkat dan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk PPKM Darurat Jawa Bali. Serta kebetulan Trenggalek dimasukkan ke dalam PPKM Darurat, maka kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri turun ke lapangan.”

Kejaksaan Negeri Trenggalek beserta TNI, POLRI, dan Satpol PP melaksanakan pemantauan ketersediaan tabung oksigen, oksigen, serta obat-obatan dan pendampingan proyek-proyek yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di masa pandemi corona atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang diberlakukan sejak tanggal awal Juli hingga diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.

Ketika disinggung apa itu nurani Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, SH, MH, mengatakan hal tersebut istilahnya Restorsi Justice atau penghentian penanganan perkara.

“Negara atau korban mengalami kerugian dibawah 2,5 juta rupiah. Adanya perdamaian. Baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hukuman dibawah 5 tahun.”

Dengan adanya kemajuan dan kepesatan teknologi serta keterbukaan informasi, maka Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan pelayanan sistem berbasis online.

SI JALEK, Sistem Informasi Kejaksaan Negeri Trenggalek, masyarakat dapat mengakses apapun tentang hukum.
Tempatnya ada di Pasar Pon Trenggalek dan Cafe Pelayanan Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kami juga melayani untuk konsultasi, penyuluhan, aduan, dan lain-lain,” pungkas Darfiah, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek.

(bud)