Pengedar Ganja Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Empat Lawang

Utama334 Dilihat

Pilarsumsel.com,- Malang nasib pemuda bernama Oka Mayansah, Pemuda 26 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka Oka merupakan warga Desa Muara Karang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ditangkap anggota kepolisian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib, lantaran Tampa hak memiliki 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I, berjenis Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus karung plastik dengan berat bruto 380 Gram.

Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno melui jiKapolsek Pendopo AKP Gunawan mengatakan jika tersangka merupakan seorang Pengedar ganja lintas Kabupaten, Kapolsek menambahkan jika barang bukti 380 Gram Ganja tersebut diperoleh hasil dari pengembangan pengakuan Pelaku yang sebelumnya diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Empat lawang.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa dirinya masih memiliki dan menyimpan narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja disebuah lahan kebun di desa Muara Karang Kecamatan Pendopo”

Kemudian unit opsnal Sat-Resnarkoba bersama pelaku OKA dan anggota polsek pendopo mendatangi lahan kebun yang ditunjukan oleh pelaku, selanjutnya pelaku menunjukan tempat dirinya menyembunyikan paket ganja didalam tumpukan kayu bakar, setelah dibuka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus plastik karung.

” Dari hasil diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang disimpannya 2 (dua) hari yang lalu, yang dibelinya dari seorang bandar di daerah Kecamatan Muara Pinang seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” Imbuh Kapolsek.

Namun pelaku tidak mengetahui dimana letak rumah sang bandar ganja tersebut, sehingga untuk sang bandar masih dilakukan penyelidikan.

“Pelaku juga mengakui sudah sering menjual narkotika jenis ganja diseputaran kabupaten Empat Lawang, Pagaralam, sampai ke Kabupaten Muara Enim”Ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh Satresnarkoba Polres Empat lawang guna proses penyidikan lebih Lanjut. (nof)