Simpan Narkoba, Oknum Pemuda Tugumulyo Dikerangkeng

Utama873 Dilihat

MUSI RAWAS – Anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas meringkus Tri Bagus Anggoro (22). Pria warga Dusun I Desa Dwi Jaya Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas ini karena diduga tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku ditangkap dan digeledah pada
Selasa, 16 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di Rumah Dusun I Desa Dwi Jaya Kec. Tugumulyo Kab. Musi Rawas.

Saat penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran Sedang yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,26 gram, dibalut menggunakan tissue warna putih, yang berada di samping rumah pelaku, yang ditunjukkan sendiri oleh pelaku.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Barang Bukti (BB) diamankan berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran Sedang yang didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,26 gram

1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam model galaxy A01 dengan imei : 354207113164308,” terangnya. (ag)