Dinamika Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Trenggalek oleh M. Indra

Berita, Jawa Timur610 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur –Dinamika dalam Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sangat dinamis mengingat KPU sendiri tidak memiliki PPK, PPS dan KPPS.

Hal itulah yang cukup menyulitkan KPU dalam mempalidasi data-data yang ada. Sedangkan PDPB itu konteks area pekerjaannya hanya ada tiga hal. Ungkap Muhamad Indra Setiawan divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU kabupaten Trenggalek, usai pimpinan Rakor di rumah pintar KPU, Selasa 27/9/2022.

Tiga hal konteks area pekerjaan PDPB dimaksud,”Mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, mendaftarkan pemilih yang sudah memenuhi syarat dan belum terdaftar yang terakhir mengubah elements data yang ada pembaharuan data,” jelas Indra.

Adapun hal yang menjadi gendala dalam mendapatkan pemilih baru dan mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat ada beberapa regulasi di instansi yang membatasi disamping kita.

“Seperti di Dispendukcapil tidak ada kewenangan memberikan data ke instansi lainnya termasuk kepada KPU. Pada hal kita tau basis data kependudukan itu ada di Dispendukcapil,” ungkapnya.

Tentu inilah yang termasuk menjadi hambatan saat mau mengkonfirmasi terkait hal tersebut karena mereka juga terkendala regulasi. Sehingga yang harus kami lakukan ya mencari data kedinas dinas lain yang membidangi, dinas kesehatan kemenag dan kemasyarakat, termasuk di desa-desa juga ada pembatasan dari Dispendukcapil terkait regulasinya.

“Itulah hambatan serta gendala PDPB paling sensitif yang cukup dinamis dan fluktuatif di KPU,”kata Indra.

Walaupun hambatan terjadi dalam perjalanan PDPB alhasil bisa terselesaikan dalam sinkronisasi dengan data yang diterima baik dari KPU RI, Kemendagri dan telah berhasil mempalidasi semampu kami.

Tentu langkah yang kami ambil menerjunkan seluruh team ke seluruh desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Trenggalek untuk melakukan verifikasi data.

“Tidak kita pungkiri resiko ketimpangan data itu pasti terjadi karena basis kita berbeda, KPU basisnya mendata pemilih sedang dukcapil basisnya mendata penduduk,” imbuhnya.

Untuk perjalanan trend data dari bulan ketriwulan sangatlah stabil dikarenakan sekalipun ada kenaikan tidaklah seknipikan begitu juga saat terjadi penurunan. Karena antara data yang dicoret dengan data pemilih baru tetap kita seimbangkan. Mengingat ini adalah triwulan terakhir sedangkan data yang kita dapat cukup besar dari hasil singkronisa dari KPU RI dengan Kemendagri maka tidak ada pilihan selain bersih-bersih dari sekiyan ribu data yang tidak sepadan dengan pemilih kita coret dan kita masukkan untuk pemilih baru yang berusia 17 tahun keatas dan sudah perekaman KTP.

“Jadi ada sekitar 3.508 pemilih diakhir triwulan ini dibandingkan dengan DPT tahun 2022,” terang Indra.

KPU berharap semoga Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini merupakan data bersih yang jika nanti disandingkan dengan DP 4 tidak akan ada perubahan data dan bisa memudahkan teman-teman nanti saat melakukan Pemutakhiran data pemilih.

(bud)