Dinkop UM Tulungagung Keluarkan Program Sertifikasi Tanah Bagi Para Pelaku Usaha dan Anggota Koperasi

Jawa Timur601 Dilihat

TULUNGAGUNG,PILARSUMSEL.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung mengeluarkan program sertifikasi hak atas tanah atau disebut SHT Lintas Sektor.

Program pendaftaran hak atas tanah dengan biaya murah ini, merupakan program kerjasama dari pemerintah pusat yakni Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian ATR/BPN yang kemudian diteruskan hingga ke daerah-daerah.

Kepala Dinkop UM Tulungagung, Slamet Sunarto melalui Konsultan Dinkop UM Tulungagung Ahmad Fauzi mengatakan, program pendaftaran hak atas tanah lintas sektor ditujukan bagi para pelaku usaha yang ada di Desa-Desa di seluruh Kabupaten Tulungagung.

Program sertifikat hak atas tanah atau disebut SHT lintas sektor merupakan kerjasama antara Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dengan Dinkop UM Tulungagung.

Untuk proses pelaksanaan program SHT lintas sektor, dimulai dari kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) dan terakhir adalah pemberkasan.

“Tujuan dari program ini adalah agar para pelaku usaha ditingkat Desa tidak kesulitan dalam mengakses permodalan dalam mengembangkan usaha,” kata Fauzi. Senin (26/12/2022).

SHT lintas sektor adalah program pendaftaran sertifikat hak atas tanah dengan biaya yang sangat murah sehingga dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha.

Dengan keberadaan program tersebut, para pelaku usaha bisa mempunyai sertifikat hak atas tanah yang nantinya bisa dibuat jaminan ke perbankan atau lembaga permodalan non perbankan dalam untuk mengakses permodalan.

Sehingga para pelaku usaha di Tulungagung diharapkan tidak akan terkendala permodalan ketika ingin melakukan pengembangan terhadap usahanya.

“Sertifikat hak atas tanah ini disamping dilaksanakan oleh Dinkop UM, ATR/BPN juga bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian Tulungagung,” ungkapnya.

Fauzi menjelaskan, salah satu syarat untuk mengakses program SHT lintas sektor pada Dinkop UM adalah masyarakat yang mempunyai usaha atau menjadi anggota koperasi.

Karena tujuan dari program SHT lintas sektor, adalah membantu para pelaku usaha untuk bisa mengakses permodalan disaat para pelaku usaha tersebut ingin mengembangkan usahanya dengan cara menjaminkan sertifikat hak atas tanah yang telah dimiliki.

Sedangkan salah satu syarat program SHT lintas sektor melalui Dinas Perikanan, adalah masyarakat yang berada di wilayah perikanan baik perikanan budidaya (kolam) maupun perikanan tangkap (nelayan). (Dwi).