Pasca Instruksi Kapolri, Polres Mura Beserta Jajaran Bergerak Cepat Berantas Perjudian

Berita, Utama1277 Dilihat

MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas beserta jajarannya langsung bergerak cepat menindak semua pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Sebagai bukti, Polsek Purwodadi menggerebek perjudian dadu guncang beromset jutaan rupiah. Alhasilnya, dua pelaku judi Dadu Guncang berhasil diciduk. Tersangkanya, Pirman (51), Desa Karyadi Kec.Purwodadi Kab.Musi Rawas dan Tersangka Satimin (59), warga Desa Dwijaya Kec.Tugumulyo Kab.Musi Rawas.

Penangkapan itu dilaksanakan Jum’at, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 23.05 Wib di Jalan Dusun V Desa Trikarya Kec.Purwodadi Kab.Musi Rawas.

“Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu kuncang yang dilakukan oleh Pirman selaku Pemilik lapak judi dadu kuncang kemudian adapun Satimin alias Lebok selalu ceker/kasir dari perjudian tersebut dan Sugiwaras selaku pemain/pemasang yang juga ikut di amankan dalam tindak pidana tersebut,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat pada wartawan Pilarsumsel.

Penangkapan itu berawal pada Jum’at 19 Agustus 2022 pada saat mendapati informasi dari masyarakat adanya Tindak Pidana Perjudian di wilayah hukum Polsek Purwodadi, Kapolsek Purwodadi IPTU Dedy Purnomo Bersama dengan 4 Orang anggota piket langsung memimpin untuk meninjau lokasi yang diduga tempat tindak Pidana tersebut. Kemudian pada waktu sampai di lokasi petugas kepolisian sektor Purwodadi mendapatkan ada yang membuka lapak perjudian jenis dadu kuncang lalu langsung dilakukan penangkapan oleh anggota dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yakni Pirman dan Satimin beserta barang bukti yang menjadi alat dari tindak pidana perjudian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi guna kepentingan penyidikan.

“Kami mengamankan Barang bukti 1 (satu) lembar karpet lapak Dadu Guncang.
1 (satu) karpet warna merah motif bunga
6 (enam) buah mata Dadu.
1 (satu) piring dadu.
1 (satu) batok penutup dadu.
10 (sepuluh) batang lilin.
1 (satu) buah tas selempang warna loreng coklat.
Uang tunai sebanyak Rp. 1.330.000. ( satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),” tambahnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun. (agus)