Polsek Lubuklinggau Utara Ringkus Spesialis Curanmor

Berita, Utama589 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau Utara dipimpin AKP Baruanto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (2/6/2022).

Korbannya, Roaini (36), IRT, warga  Jln Sumber Agung RT 05 Kel.Sumber Agung Kec Llg Utara 1 Kota Lubuk Linggau.
Sedangkan pelaku ada dua orang masing masing tersangka Feri Irawan (19), warga  Dusun II Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab Musi Rawas Utara. Sementara rekannya, Riki (19) warga Kampung Jeruk Desa Palak Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong Prov Bengkulu, masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Tersangka Feri Irawan sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Utara,” tegas Kapolres Lubuklinggau melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto pada Pilarsumsel.com, Jumat (3/6/2022).

Kapolsek menjelaskan, pada
Rabu, 1 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Sektor Lubuklinggau Utara bersama Personel mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kota Lubuklinggau, Kemudian melaporkan hal ini kepada Kapolsek Lubuklinggau Utara, lalu Kapolsek memberikan perintah pada Kanit Reskrim bersama Personelnya melakukan serangkaian  Penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Setelah yakin keberadaan pelaku lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk dilakukan dimintai keterangan.

“Tersangka Feri Irawan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol BG 5680 HAA bersama kawannya An RIKI ( DPO ),” sambung mantan Kasat Tahti Polres Lubuklinggau ini.

Tersangka Feri Irawan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor honda beat warna Hitam NO POL. BG  4038 HAA. Dengan No.LP /B-37/V/2022/SUMSEL/LLG/SEK LLG UTARA Tanggal 24 Mei 2022.  Lalu Tersangka Feri Irawan mengakui melakukan pencurian terhadap 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru di kel Siring Agung Kec Lubuklinggau Selatan yg korban saat itu sedang memancing di Kolam Bekas Galian pasir ( 1 minggu yang lalu ). Selanjutnya, Pelaku Feri Irawan mengakui melakukan pencurian terhadap 1(satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna Putih bersama  ARI ( DPO ) di Simpang 3 dekat Bandara Silampari ( 2 bulan yang lalu ). Kemudian, Tersangka Feri Irawan mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor yamaha  Jupiter  warna biru hitam di depan Alfamart Simpang Periuk bersama dengan ZAKY  ( DPO ) yang beralamatkan di Bingin Teluk Kab Muratara .Kejadiannya 1 minggu yang lalu ( tahun 2022 ).

Tersangka FERI IRWAN BIN BADRUL  mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit   sepeda motor HONDA BEAT di Desa L Tugu Mulyo ( 2 bulan yang lalu ) .

-Tersangka FERI IRAWAN BIN BADRUL mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor HONDA SUPRA FIT warna biru hitam di Desa L Tugu Mulyo ( 3 bulan yang lalu ).

“Modusoperandinya, Pelaku  mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih  No Pol : BG 5680 HAA yg sedang diparkir didepan rumah, dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tsb menggunakan kunci T,” ungkapnya. (ps/agus)