Pria di Sarolangun Ngaku Dirampok, Ternyata Bohong Untuk Hindari Hutang Tagihan Leasing

Berita, Utama1099 Dilihat

MURATARA-Peringatan bagi masyarakat khusus warga Musi Rawas Utara (Utara) khususnya, jangan berani-berani ngaku menjadi korban kejahatan lalu melaporkan ke pihak berwajib (Kepolisian). Sebab bisa dikenakan sanksi Pidana Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu.

Peringatan tegas Polres Muratara itu tak diindahkan Rohman (29), warga Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Dia melapor ke Polres Muratara dengan mengaku menjadi korban Pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) dengan mengakibatkan hilang sepeda motor padahal dijualnya ke masyarakat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diamankan di sel tahanan Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi dan Kasi Humas AKP Baruanto dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan. BB meliputi STPL, BAP dan BA Sumpah, STNK dan STCK, sepeda motor Honda Supra Fir tanpa nopol,” tegas AKP Baruanto pada pilarsumsel.com, Selasa (20/6/6).

Diterangkan mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara Polres Lubuklinggau ini, tindak pidana keterangan (laporan) palsu itu terjadi
Sabtu, 17 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Terlapor Rohman datang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muratara untuk melaporkan kejadian bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sungai Gulo Kecamatan Karang dapo Kabupaten Muratara.
“Kita terima laporannya dengan surat tanda bukti lapor Polisi (STBL) No. LP/ B 103 /VI/2023/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT Tanggal 17 Juni 2023,” ujarnya.

Masih kata AKP Baruanto, adapun isi Laporan yaitu mengaku dalam perjalanan di sekitaran objek Wisata Danau Rayo korban Rohman diberhentikan 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian orang yang dibonceng turun dan langsung menodongkan senjata api kearah badan korban. Korban langsung panik dan ketakutan sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut.
Setelah menerima laporan Rohaman, TimSatreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian peyelidian dan Penyidikan menemukan Fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar.

Dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut dijual oleh pelapor sendiri seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Sri Wahyuni.
Terlapor mengaku membuat laporan palsu tersebut menghindari penagihan hutang dari pihak Leasing.

Selanjutnya, dijelaskan AKP Baruanto, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi memerintahkan Kanit Pidum Ipda Hari Suharto melakukan penangkapan pada Minggu,18 Juni 2023 ditempat persembunyiannya tanpa perlawanan. (ag)