Terlibat Curanmor, Warga Musi Rawas Rayakan Idul Adha di Penjara

Berita, Utama1286 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Sahidina Ali Sahid Als Sahid terpaksa merayakan Idul Adha 1443 H di balik jeruji besi penjara Mapolres Musi Rawas. Pria usia 28 tahun ini warga Desa Rantau Bingin Kec. Tiang Pumpung Tepungut Kab. Musi Rawas diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) merk Honda Supra Fit warna hitam dengan nopol BG-4174-HZ, Nomor Mesin : HB41E-1719953 dan Nomor Rangka: MH1HB41196K720948 milik Agus Supriyadi.

Sedangkan komplotannya masing-masing bernama Yusril alis Nyil (sudah disidang), Said (tertangkap) dan Kiki (DPO)

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa itu Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 08.00 WIB di Kebun Karet Desa Leban Jaya Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas

“Modus operandinya, pelaku cara merusak kontak dan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir didalam kebun karet, kemudian para pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor milk korban yang mana didalam Jok sepeda motor tersebut terdapat uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga rats ribu rupiah), Headphone merk INVINIX warna abu – abu, 2 (dua) lembar KTP atas nama MARISA dan SUBEKIYANTO dan STNK sepeda motor,” terangnya.

Atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses menurut undang – undang yang berlaku. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ‡ Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). “Peran pelaku Said yang membawa motor korban dari TKP, peran Kiki menjual motor korban ke Penadah, peran Yusril Alias Unyil yang memetik motor korban dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Berdasarkan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. KELINGI TGL 19 NOVEMBER 2020, bahwa Minggu 10 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Niko Rosbarinto SH  menangkap tersangka DPO Sahidina Ali Sahid Als Sahid di rumah tersangka, tepatnya di Desa Rantau Bingin Kec. Tiang Pumpung Tepungut Kab. Musi Rawas, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan. (agus)