Terlibat Narkoba, Ongki Pun Terjerat Kasus Pencurian Hp

Berita806 Dilihat

EMPAT LAWANG- Ongki Saputra (18), warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang diringkus anggota Polres Empat Lawang. Pemuda pengangguran ini diduga mencuri Handphone (Hp) milik korban Febi Febriansyah, warga Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, penangkapannya, Rabu 28 September sekira pukul 10.00 wib, anggota satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa tersangka Ongki Saputra telah diamankan di Jalan Lintas Kota Pagaralam terkait membawa narkotika dan membawa senjata tajam, kemudian atas informasi tersebut Kasat Reskrim AKP M. Tohirin langsung memberi perintah kepada Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto dan anggota reskrim Polres Empat Lawang untuk melakukan pengkapan pelaku Ongki Saputra di Polres Pagaralam yang mana setelah berada di Polres Pagaralam anggota Satreskrim Polres Empat Lawang bertemu dengan pelaku dan pelaku telah mengakui bahwa yang telah melakukan pencurian tersebut kemudian atas pelaku dilakukan penangkap.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) Buah kotak handphone Herk OPPO A15.

Kejadiannya, Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Jalan Umum Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang yang berawal pada saat saya bersama Febrio Panca Putra yang sedang mengendarai mobil kemudian berhenti di Jalan umum Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang untuk menelpon pelanggan korban, yang kemudian datang pelaku Ongki Saputra sendirian menghampiri korban mendekat ke arah pintu sebelah kanan mobil yang korban kendarai dengan berkata “Nak Kemano” dan korban menjawab “Nak ke rumah pelanggan saya yang bernama Agus untuk ngantarkan paketnya” dan pelaku kembali menjawab” Nah daktahu aku” yang kemudian pelaku meminta rokok kepada korban dan korban memberikan rokok kepada pelaku, dan kemudian setelah memberikan rokok tersebut korban memalingkan pandangan dari pelaku dan pelaku langsung merampas/ mengambil 1(satu) unit handphone yang masih berada di genggaman tangan saya dikarenakan korban masih dalam posisi menelpon pelanggan korban yang kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan 1(satu) unit handphone tersebut pelaku langsung melarikan diri dan kemudian atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 WARNA BIRU HITAM, yang jika diuangkan sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. (ag)