Tiga Kali Ngotot Jualan di Zona Terlarang, Pemkab Empat Lawang akan Tindak Tegas

Berita453 Dilihat

PILARSUMSEL-Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yans berlaku, jika ada pedagang yang tetap ngotot menggelar dagangan di tempat-tempat atau zona terlarang seperti di wilayah trotoar atau di jalan umum.

Camat Tebing Tinggi, Noperman Subhi menyebut, guna memaksimalkan Pasar Pulo Mas dan jalan-jalan, fasilitas umum maupun trotoar di sepanjang jalan Abubakardin maupun di (kawasan) Pasar Lorong Talang Padang dan sepanjang jalan menuju Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi, agar terlihat bersih serta rapi, Kepala Pasar, Lurah Pasar Tebing Tinggi, dan Camat Tebing Tinggi, kemarin telah menghampiri para pedagang yang melanggaran aturan.

Tujuannya, untuk mensosialisasikan keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 188.45/500/KEP/DISPERINDAG/2021 tentang Penetapan Lokasi Pasar Tradisional di Kawasan Pulo Mas.

Apabila pedagang kata dia, tidak mengindahkan keputusan tersebut dan ini sudah untuk ketigakalinya pemerintah mengingatkan, maka Pemerintah kabupaten Empat Lawang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai apabila ada penertiban pihak kecamatan tidak dianggap mensosialisasikannya. Tujuan pemerintah untuk kebaikan para pedagang,” kata mantan Camat Pasemah Air Keruh (Paiker) tersebut.

Selaku Camat Tebing Tinggi, Noperman mengaku sangat memahami keluhan para pedagang yang merasa tidak ada pembeli kalau berjualan di Pulo Mas. Namun tegas dia, apabila semua pedagang mengelar dagangan di Pasar Pulo Mas, dia berkeyakinan pasti ada pembelinya.

“Selama masih ada pedagang yang nakal, yang ngotot jualan di zona terlarang maka keluhan pedagang jualannya sepi pasti terjadi,” ujarnya. (*)